Akses Keadilan dan Tiga Pilar Utamanya
Mengapa Sistem Hukum Harus Lebih Terbuka
AKSES KEADILAN
tagihbareng.id
8/6/20251 min baca
Istilah akses terhadap keadilan (access to justice) sering terdengar, tapi tidak selalu dipahami secara utuh. Dalam praktiknya, akses keadilan bukan hanya soal bisa pergi ke pengadilan—tetapi apakah seseorang benar-benar mampu dan dimampukan untuk menyelesaikan masalah hukumnya secara adil dan efektif.
Pada akhir 1970-an, dua ahli hukum—Mauro Cappelletti dan Bryant Garth—merumuskan kerangka berpikir yang masih sangat relevan hingga hari ini: tiga gelombang reformasi akses keadilan, atau dikenal sebagai tiga pilar utama akses keadilan.
1. Bantuan Hukum (Legal Aid)
Pilar pertama menyoroti bahwa banyak orang tidak bisa menyewa pengacara karena hambatan biaya. Maka, bantuan hukum menjadi prasyarat utama untuk membuat sistem peradilan bisa diakses oleh semua kalangan, terutama kelompok rentan dan ekonomi lemah.
Di Indonesia, bantuan hukum memang tersedia melalui LBH atau lembaga resmi, tapi masih terbatas dalam jangkauan dan efisiensi. Banyak kasus sederhana akhirnya tidak tertangani karena tidak dianggap prioritas.
2. Class Actions dan Tindakan Hukum Kolektif
Gelombang kedua berfokus pada tindakan hukum bersama (class action), di mana orang-orang yang mengalami kerugian serupa bisa bergabung dan menggugat secara kolektif.
Hal ini penting karena:
Banyak kerugian kecil yang tidak “layak” diperjuangkan sendiri.
Dengan menggugat bersama, korban memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Efisiensi hukum meningkat—satu gugatan bisa menyelesaikan ratusan masalah serupa.
Di sinilah TagihBareng.id mencoba berperan: mempertemukan individu atau kelompok dengan masalah hukum yang sama agar bisa mengambil langkah hukum bersama secara kolektif dan terstruktur.
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Pilar ketiga adalah mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan — seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi yang lebih partisipatif, murah, dan cepat.
ADR menjadi penting ketika sistem peradilan formal terlalu lambat, birokratis, atau tidak sensitif terhadap kebutuhan korban.
Mengapa Tiga Pilar Ini Masih Relevan Hari Ini?
Karena ketimpangan akses keadilan masih sangat nyata. Banyak orang tidak menggugat bukan karena tidak punya hak, tapi karena tidak tahu caranya, tidak mampu membayar, atau merasa sendirian dalam perjuangannya.
TagihBareng.id mencoba membangun solusi yang menyentuh tiga pilar ini:
Membantu pencari keadilan yang tidak punya daya tawar.
Menyediakan sistem gugatan kolektif yang efisien.
Menawarkan jalur resolusi yang praktis dan adaptif terhadap kenyataan hukum.
tagih
bareng.id
Mainstreaming Access to Justice
Support
info@tagihbareng.id
+62 822 2015 9395
© 2025. All rights reserved.
