Kreditur Lain dalam PKPU dan Pailit: Siapa Mereka dan Mengapa Penting?
INFORMASIAKSES KEADILAN
tagihbareng
10/9/20252 min baca
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan, istilah “kreditur lain” sering muncul, namun tidak selalu dipahami secara utuh. Padahal, keberadaan kreditur lain dapat menentukan arah penyelesaian utang, terutama ketika jumlahnya signifikan atau ketika mereka memiliki kepentingan yang sama untuk menagih piutang dari debitur yang sama.
1. Siapa yang Dimaksud dengan Kreditur Lain?
Kreditur lain adalah pihak selain pemohon PKPU atau pailit yang juga memiliki piutang terhadap debitur yang sama. Mereka tidak terlibat sejak awal pengajuan permohonan, tetapi berhak untuk ikut serta dalam proses setelah permohonan diterima atau diputus.
dalam konteks hukum Pasal 222 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa permohonan PKPU diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh Kreditor.
Dengan demikian, “kreditur lain” adalah mereka yang tidak memulai proses, namun tetap memiliki hak hukum untuk ikut dalam rapat kreditur, mengajukan keberatan, memberikan suara, dan mendapatkan pembayaran proporsional sesuai dengan status tagihannya.
2. Jenis dan Kedudukan Kreditur Lain
Dalam sistem kepailitan Indonesia, dikenal beberapa klasifikasi kreditur:
Kreditur Separatis – pemegang hak jaminan kebendaan (misalnya hak tanggungan, fidusia, gadai).
Mereka dapat mengeksekusi jaminannya seolah tidak terjadi pailit, dengan batas waktu tertentu.Kreditur Preferen – memiliki hak istimewa yang diatur dalam undang-undang (misalnya pajak, upah pekerja).
Kreditur Konkuren – kreditur biasa tanpa jaminan. Inilah kelompok terbesar yang umumnya disebut sebagai kreditur lain dalam konteks umum.
Kreditur lain yang bergabung setelah permohonan diajukan biasanya berasal dari kelompok kreditur konkuren, meskipun tidak menutup kemungkinan terdapat kreditur separatis atau preferen yang juga ingin mengamankan haknya dalam proses PKPU/Pailit.
3. Peran Kreditur Lain dalam Proses PKPU
Kreditur lain memiliki posisi strategis, terutama dalam rapat kreditur untuk:
Menyetujui atau menolak rencana perdamaian (composition plan) dari debitur;
Mengajukan keberatan atas tagihan kreditur lain;
Memberikan suara yang bisa menentukan apakah debitur akan dapat restrukturisasi atau langsung pailit.
Kehadiran kreditur lain dalam rapat ini menciptakan keseimbangan kepentingan agar keputusan tidak dimonopoli oleh satu pihak.
4. Peran Kreditur Lain dalam Proses Kepailitan
Dalam kepailitan, kreditur lain berhak:
Mengajukan verifikasi piutang;
Menolak piutang kreditur lain yang dianggap tidak sah;
Ikut serta dalam rapat pembagian hasil penjualan harta pailit;
Mengawasi tindakan kurator agar harta pailit tidak disalahgunakan.
Partisipasi mereka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses likuidasi harta pailit.
5. Tantangan Bagi Kreditur Lain
Meski memiliki hak hukum, dalam praktiknya banyak kreditur lain menghadapi kendala:
Tidak mengetahui bahwa debitur yang sama sedang dalam proses PKPU/Pailit;
Kesulitan dalam pembuktian piutang;
Biaya dan waktu yang tidak sebanding dengan nilai tagihan kecil;
Tidak adanya wadah kolaboratif untuk bergabung dengan kreditur lain yang senasib.
6. Solusi Inovatif: Kolaborasi antar Kreditur
Di sinilah muncul urgensi ruang kolektif — sebuah konsep kolaboratif agar kreditur lain dapat:
Menemukan sesama kreditur dari debitur yang sama,
Bertukar informasi dan bukti tagihan,
Mengajukan upaya hukum bersama (PKPU/Pailit) secara kolektif,
Menghemat biaya litigasi dan memperkuat posisi tawar.
Platform seperti TagihBareng.id mencoba menjawab kebutuhan ini: menjembatani kreditur-kreditur kecil dan menengah agar tidak berjalan sendirian dalam menuntut keadilan.
7. Penutup
Kreditur lain bukan sekadar penonton dalam proses PKPU atau Pailit. Mereka adalah bagian penting dari sistem yang memastikan keadilan distributif berjalan. Dengan kolaborasi yang baik, sistem kepailitan Indonesia tidak hanya menjadi arena hukum yang formalistis, tetapi juga menjadi ruang solidaritas bagi para penagih keadilan.
tagih
bareng.id
Mainstreaming Access to Justice
Support
info@tagihbareng.id
+62 822 2015 9395
© 2025. All rights reserved.
