Upaya Hukum dalam Sengketa Informasi Publik: Panduan Praktis bagi Masyarakat

Panduan praktis mengatasi sengketa informasi publik di Indonesia. Pelajari hak atas informasi (UU No.14/2008 KIP), peran Komisi Informasi, serta prosedur keberatan, mediasi, ajudikasi hingga langkah hukum ke pengadilan dan Mahkamah Agung. (Kata kunci: sengketa informasi publik, komisi informasi, hak atas informasi)

SENGKETAINFORMASI

tagihbareng.id

8/14/20252 min baca

Info arrow signage
Info arrow signage

Hak atas Informasi Publik & UU KIP

Komisi Informasi Pusat dibentuk sebagai lembaga independen untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ("UU KIP") dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. UU KIP menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Dalam UU KIP diatur prinsip keterbukaan (negatif list), di mana badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon selama informasi itu tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

Secara ringkas, UU KIP mengatur bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik harus memberi layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana. Jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi, maka pemohon bisa menempuh jalur hukum. Komisi Informasi – baik pusat maupun provinsi – berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Langkah-Langkah Mengatasi Penolakan Informasi

Jika permintaan informasi Anda ditolak atau tidak direspons oleh badan publik, berikut langkah praktis yang dapat ditempuh:

  • Ajukan Permohonan Informasi ke PPID
    Kirim permintaan informasi secara tertulis kepada PPID badan publik terkait. Badan publik wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Simpan bukti pengajuan dengan baik.

  • Ajukan Keberatan ke Atasan PPID
    Bila PPID menolak atau tidak menjawab, ajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah penolakan atau tidak adanya jawaban. Sertakan alasan keberatan, misalnya informasi seharusnya terbuka, biaya tidak wajar, atau keterlambatan. Atasan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam 30 hari kerja.

  • Mediasi atau Ajudikasi di Komisi Informasi
    Jika jawaban keberatan masih tidak memuaskan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja setelah menerima jawaban. Komisi Informasi akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal, akan dilakukan ajudikasi non-litigasi. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat jika tidak ada keberatan lanjutan.

  • Gugatan ke Pengadilan (PTUN/PN)
    Apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN) sesuai jenis badan publik yang digugat. Proses ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011.

  • Kasasi ke Mahkamah Agung
    Jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, kasasi ke Mahkamah Agung dapat diajukan dalam waktu 14 hari kerja. Putusan MA bersifat final.

Contoh Kasus Sengketa Informasi Publik

Sebagai contoh, pernah terjadi sengketa informasi di tingkat desa mengenai dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Warga mengajukan permohonan untuk mengakses APBDes selama beberapa tahun terakhir. Komisi Informasi memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka, dan pemerintah desa diwajibkan memberikan salinannya. Kasus seperti ini membuktikan bahwa hak atas informasi berlaku untuk semua level pemerintahan, termasuk desa.

Peran TagihBareng.id dalam Mendorong Akses Informasi

Banyak sengketa informasi publik melibatkan kepentingan lebih dari satu orang. Sering kali, warga yang merasa dirugikan enggan melanjutkan proses hukum karena biaya, waktu, atau merasa kasusnya terlalu kecil. TagihBareng.idhadir untuk mengatasi hambatan ini dengan mempertemukan individu-individu yang memiliki kepentingan serupa agar dapat menempuh upaya hukum secara kolektif.

Dalam konteks sengketa informasi publik, TagihBareng.id dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang menghadapi penolakan informasi untuk bersatu, berbagi bukti, dan mengajukan permohonan atau gugatan bersama. Dengan langkah kolektif, posisi tawar warga menjadi lebih kuat, biaya terbagi, dan peluang keberhasilan meningkat.

Kesimpulan

Hak atas informasi publik dilindungi oleh UU KIP, dan mekanisme penyelesaiannya sudah jelas: mulai dari permohonan informasi, keberatan, mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi, hingga jalur pengadilan dan kasasi. Dengan memanfaatkan platform seperti TagihBareng.id, masyarakat dapat menggabungkan kekuatan untuk memperjuangkan keterbukaan informasi publik. Bersama, kita bisa memastikan bahwa badan publik menjalankan kewajiban transparansinya dan hak warga untuk tahu tetap terjaga.