Upaya Hukum jika Terkena Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum

elajari hak-hak warga terdampak pembebasan lahan (UU Pengadaan Tanah), proses ganti rugi lahan, dan langkah hukum bila merasa dirugikan. Artikel ini juga membahas sengketa tanah kolektif dan bagaimana tagihbareng.id mempermudah gugatan bersama agar klaim kompensasi lebih efektif dan hemat biaya.

tagihbareng.id

8/20/20253 min baca

blue and white wooden signage on green grass field during daytime
blue and white wooden signage on green grass field during daytime

Upaya Hukum jika Terkena Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum

Pembebasan lahan adalah pengadaan tanah milik warga untuk proyek publik (tol, jembatan, waduk, dll). Dalam Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ("UU 2/2021"), negara berkewajiban mengganti tanah warga yang terkena proyek dengan “ganti kerugian yang layak dan adil”.

Penggantian ini mencakup seluruh objek (tanah, bangunan, tanaman, dan fasilitas pendukung seperti sumur atau jalan setapak) yang dinilai oleh penilai independen. Secara umum, pihak berwenang (Kementerian ATR/BPN) harus melibatkan warga sejak awal proses, memastikan transparansi, serta menghormati hak warga dalam setiap tahap pengadaan tanah.

Hak-hak Masyarakat Terdampak Pembebasan Lahan

Warga yang tanahnya terkena pembebasan memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Hak atas Ganti Kerugian: Pemilik sah tanah (hak milik/HGB, wakaf, atau pengelola negara) berhak mendapat ganti rugi yang layak dan adil. Ganti rugi tidak hanya uang tunai, tetapi bisa berupa lahan pengganti, relokasi pemukiman, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.

  • Hak atas Objek Pelengkap: Selain tanah, warga berhak mendapatkan kompensasi untuk bangunan, tanaman, atau sarana yang ada di lahan mereka (misalnya rumah, kebun, sumur, septic tank). Nilai tiap bidang tanah dihitung secara profesional oleh penilai (KJPP) sebagai dasar musyawarah ganti rugi.

  • Prosedur Proaktif: Instansi pengadaan tanah (pemerintah pusat atau daerah) wajib mensosialisasikan rencana proyek, mendengarkan keberatan warga, dan meninjau ulang jika perlu. Bila warga belum menerima ganti rugi atau tidak ada putusan pengadilan final, mereka tidak wajib melepaskan tanah.

Prosedur Ganti Rugi Lahan

Secara garis besar, pembebasan lahan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Perencanaan: Instansi proyek menyusun rencana, termasuk kajian kebutuhan lahan bersama Kementerian ATR/BPN.

  2. Penetapan Lokasi: Gubernur (atau Bupati/Wali Kota) mengeluarkan Surat Penetapan Lokasi dalam 14 hari setelah permohonan. Kantor ATR/BPN setempat lalu membentuk tim pelaksana.

  3. Persiapan & Musyawarah: Dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Tim BPN mendata warga dan menilai lahan/bangunan dengan Penilai Publik; hasil penilaian disepakati dalam Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.

  4. Penetapan Ganti Rugi: Jika setuju, dibuat Berita Acara Ganti Kerugian yang mencantumkan penerima, bentuk, dan nilai kompensasi. Bentuk ganti rugi dapat berupa:

    • Uang tunai (pembayaran langsung ke pemilik hak)

    • Tanah pengganti (menyediakan lahan lain yang setara nilai)

    • Relokasi (pembangunan rumah atau fasilitas baru sebagai pengganti)

    • Bentuk lain (misalnya saham proyek, atau kesepakatan lain yang adil)

  5. Pelaksanaan & Serah Hasil: Kepala Kantor Wilayah BPN bertindak sebagai Ketua Pelaksana, bersama pejabat terkait (Kantor Pertanahan, Camat, Lurah, dll) melaksanakan pembayaran dan penyerahan hak. Setelah itu dibuat Berita Acara Pelepasan Hak dan warga bisa mulai menerima ganti rugi atau pindah lokasi.

Langkah Hukum Bila Ganti Rugi Dinilai Tidak Adil

Jika warga merasa ganti rugi yang ditawarkan belum adil, ada jalur hukum yang bisa ditempuh:

  • Ajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri: Dalam 14 hari setelah musyawarah ganti rugi yang tidak disepakati, pemilik tanah dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat. Mahkamah Agung menegaskan bahwa sengketa besar kecilnya ganti rugi adalah kompetensi Pengadilan Negeri, bukan PTUN.

  • Penitipan Ganti Kerugian: Jika warga menolak ganti rugi hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan, nilai ganti rugi yang dihitung akan dititipkan ke pengadilan hingga ada keputusan. Ini melindungi hak warga jika nantinya menggugat.

  • Gugatan Perdata atau Aksi Hukum Lain: Bila ada indikasi penyimpangan (misalnya upaya penyitaan lahan tanpa prosedur), warga dapat berkonsultasi dengan pengacara untuk opsi lebih lanjut, termasuk gugatan perdata atau laporan hukum.

Keuntungan Gugatan Tanah Kolektif (Sengketa Tanah Kolektif)

Bergabung dalam upaya hukum kolektif sangat menguntungkan bagi warga terdampak:

  • Biaya lebih ringan: Biaya pengacara dan administrasi dibagi bersama peserta gugatan, sehingga beban per individu menjadi lebih kecil.

  • Kekuatan hukum lebih besar: Kasus kolektif menunjukkan pola permasalahan yang sama, sehingga hakim dapat menangani banyak klaim sekaligus dan memutuskan preseden. Bukti dan argumen kolektif juga lebih komprehensif.

  • Dukungan Solidaritas: Warga saling bertukar informasi, mendukung secara psikologis, dan memantau proses bersama.

Tagihbareng.id hadir sebagai solusi memperkuat posisi hukum warga terdampak pembebasan lahan. Sebagai platform hukum kolektif, TagihBareng menghubungkan orang-orang dengan masalah pembebasan lahan serupa agar bisa bergugat bersama. Bayangkan sistem patungan gugatan: semua peserta berbagi biaya pengacara yang dikurasi ahli, sehingga lebih hemat biaya dan lebih kuat di meja hijau.

Lewat tagihbareng.id, warga dapat mendaftarkan kasusnya dan tim advokat akan membantu menyusun strategi hukum kolektif yang tepat. Dengan bergabung, proses sengketa tanah kolektif menjadi terstruktur, transparan, dan efektif.